Aturan Peliputan di DPR Gagal Disahkan

43
0

Jakarta (05/02/2013), Peraturan DPR RI tentang peliputan pers di DPR ditunda karena masih banyaknya kritik dari anggota DPR. Sejumlah pasal dalam tata tertib peliputan tersebut dinilai masih tidak tepat, diantaranya adanya sanksi dari kesetjenan DPR narasumber wawancara dan ruang lingkup peliputan yang masih dibatasi. Dalam rapat paripurna DPR di gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, mengatakan tata tertib peliputan itu perlu dan baik tapi tidak untuk membatasi pers. Untuk itu, Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR diberi waktu 2 sampai 3 minggu untuk membahas dan memperbaiki pasal-pasal yang masih menimbulkan multipretasi. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY