Jakarta (09/01/2013) Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau. Dengan disahkannya PP Tembakau ini aturan yang tegas untuk pengendalian rokok sudah mulai diberlakukan.
Melalui laman setneg.go.id dijelaskan salah satu aturan yang dimuat dalam PP Tembakau ini adalah larangan kepada produsen untuk memproduksi rokok putih dalam kemasan dengan jumlah kurang dari 20 batang. Hal ini dimaksudkan untuk mempertinggi harga rokok per kemasan agar konsumen akan semakin sulit menjangkau pembelian rokok.
Peraturan ini juga menegaskan bagi produsen rokok untuk menyertakan peringatan kesehatan baik gambar maupun tulisan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 40 persen. Tata cara pembuatan iklan rokok pun diatur dalam PP ini. (eko/pum)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)









