Wapres Boediono Puji Putusan MA Dalam Kasus Asian Agri

44
0

Jakarta (08/01/2013), Wakil Presiden Boediono meminta Tim bersama yang terdiri jajaran Menteri bidang Polhukam untuk mengawal eksekusi putusan Mahkamah Agung atas Kasus Asian Agri Group. Sebelumnya, MA memvonis Asian Agri 2 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 2,5 triliun. Di kantornya hari ini, Wapres Boediono menilai putusan MA tersebut sebagai sesuatu yang menggembirakan dan perlu diapresiasi. Pemerintah juga mengapresiasi kinerja tim bersama terkait penegakan hukum atas kasus-kasus penggelapan pajak sesuai inpres 1 tahun 2011. Berkaca pada kasus Asian Agri kedepannya pemerintah akan meningkatkan pemberian keringanan pada justice collaborator dan whistle blower dalam mengungkap kasus-kasus penggelapan pajak lainnya. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY