Perda Larangan Perempuan Mengangkang Saat Berboncengan Bisa Dibatalkan

70
0

Jakarta (07/01/2013), Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh yang memberlakukan larangan khusus perempuan duduk dengan posisi mengangkang saat berboncengan motor menuai kontroversi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun memastikan peraturan daerah itu bisa saja dibatalkan. Ditemui di Istana Bogor Jawa Barat hari ini, Mendagri mengatakan Jika dinilai melanggar aturan Kemendagri bisa saja membatalkan Raperda Kota Lhoksemawe tersebut. Namun Draf Raperda soal larangan mengangkang bagi perempuan saat di bonceng motor hingga kini belum diterima Kemendagri. Menurut Gamawan sepanjang tahun 2012, pemerintah membatalkan 173 perda dari 3.000 yang dievaluasi. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY