Jakarta (11/01) Penerapan jalan berbayar atau ERP di jalan Sudirman dan MH Thamrin belum bisa diterapkan, karena payung hukumnya belum selesai. Payung hukum berupa peraturan pemerintah ini akan berisikan besaran tarif dan pengelolaan keuangan. Ditemui di Balaikota DKI Jakarta hari ini, Deputi Gubernur bidang industri, perdagangan dan transportasi Jakarta, Soetanto Soehodo mengatakan “penerapan sistem ERP memang tidak mudah diterapkan di Jakarta.” Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan aturan penerapan ERP di jalan Sudirman dan MH Thamrin. Tapi, aturan ini harus diperkuat dengan aturan lain seperti pengaturan besaran tarif dan pengelolaan atas pungutan di jalan yang menjadi wewenang Kementerian Keuangan. Meski begitu, Soetanto tetap optimis ERP bisa diterapakan sejalan dengan komitmen bersama pemerintah pusat / untuk mengurangi problem kemacetan di Jakarta. Selain menerapkan ERP, Pemprov DKI Jakarta juga  menyiapkan alternatif angkutan publik bagi masyarakat yang memilih tidak menggunakan kendaraan pribadi akibat penerapan ERP. Angkutan publik yang sudah disiapkan adalah rencana penambahan koridor busway 11 dan 12 di sampai 2012. (dea/marbun)