Jakarta (11/01) Terpidana Artalita Suryani alias Ayin tidak mendapatkan ijin bebas bersyarat, meski ia mendapatkan remisi 2 bulan 20 hari atas alasan berkelakukan baik selama ditahan di LP Wanita Tangerang. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan “Pembebasan bersyarat diputuskan oleh dirjen pemasyarakatan dan berdasarkan masukan dari tim pertimbangan pemasyarakatan.”
Menkum HAM Patrialis Akbar usai sosialisasi HAM di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat hari ini menegaskan saat ini Ayin masih ditahan di LP Wanita Tangerang.
Ayin sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanan. Berdasarkan pasal 43 ayat 4 PP 28 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan napi diberikan pembebasan bersyarat oleh Menkum HAM kalau sudah memenuhi beberapa syarat salah satunya telah menjalani dua pertiga hukuman. (dea/ww)