Jakarta (5/1) Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Dalam keterangannya, Jusuf Kalla menyatakan kebijakan Sisminbakum di era Yusril Ihza Mahendra sebagai menteri kehakiman adalah murni kebijakan pemerintah. Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam di gedung Kejaksaan Agung, hari ini Jusuf Kalla mengatakan “Pemanggilan dirinya ini untuk memberikan keterangan atas tersangka Yusril Ihza Mahendra, kebijakan sisminbakum waktu itu adalah kebijakan untuk mempercepat ijin usaha, dengan adanya sistem itu proses pendaftaran perusahaan lebih cepat dan menguntungkan banyak pihak.”
Jusuf Kalla menambahkan saat kebijakan sisminbakum yang dibuat tahun 2000 lalu belum ada peraturan mengenai rekanan swasta dan PNBP Sehingga kebijakan itu tidak bisa dianggap pidana. Mengenai adanya jumlah uang yg dibagikan pada dirjen AHU Kementrian Kehakiman saat itu dari fee sisminbakum itu. Jusuf Kalla mengatakan itu sudah masuk level pelaksanaan. Sementara ia bersaksi untuk kebijakan Yusril sebagai menteri.  i-listeners, selain Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie juga memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi meringankan atas tersangka Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, jusuf Kalla sudah menyampaikan keterangan tertulis dengan menjelaskan proyek Sisminbakum berawal dari banyaknya keluhan pengusaha atas keterlambatan penyelesaian pengesahan akta PT tahun 2000. (dea/ajeng)