Tahun Depan, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan

39
0

Jakarta (06/12/2012) Mulai tahun depan, Pemprov DKI jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor  melalui sisten nopol ganjil genap. Di balaikota Jakarta hari ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyampaikan tanpa adanya kebijakan radikal seperti ini maka masalah kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan di ibukota tidak akan pernah selesai.

Rencananya, kebijakaan ini akan mulai diberlakukan paling lambat pada maret 2013 di seluruh koridor lingkar jalur busway transjakarta. nantinya, aturan ini akan dilakukan setiap hari senin sampai jumat  mulai jam 6 pagi sampai jam 8 malam dengan melihat berdasarkan angka terakhir di nomor polisi apakah ganjil atau genap.

Polri Akan Tilang Pengendara Yang Melanggar

Sementara itu, Polda metro Jaya menyiapkan sanksi tilang  bagi pelanggar kebijakan nomor polisi ganjil genap. Wadirlantas polda metro jaya, AKBP wahyono di Balaikota jakarta hari ini menyampaikan  sanksi yang akan diterapkan akan sama seperti pemberlakuan tilang dalam kebijakan pelaksanaan three in one. Pengawasan nantinya akan dilakukan oleh personel gabungan dari polda dan dinas perhubungan dki. Polda metro Jaya juga  akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesegera mungkin. (eko/din)

Post Author

LEAVE A REPLY