Jokowi Akan Hapus Pajak Warteg

42
0

Jakarta (28/11/2012) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menghapuskan pajak warteg di Jakarta. Di Balaikota Jakarta hari ini, Jokowi menyampaikan bahwa pajak restoran hanya akan dikenakan pada restoran-restoran besar saja. Ia pun optimis tanpa harus memungut pajak dari warteg pemprov DKI masih bisa memperoleh pendapatan daerah dari sektor lainnya.

I-Listeners, Pada masa gubernur sebelumnya, pemberlakuan pajak untuk warteg sempat ditunda sebanyak 2 kali. Awalnya, batas minimal restoran atau warung makan yang tidak terkena pajak adalah berpenghasilan Rp 200 juta per tahun ke bawah atau Rp 16,6 juta per bulan. (eko/din)

Post Author

LEAVE A REPLY