Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Neneng

41
0

Jakarta (22/11/2012) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTS di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Majelis Hakim pun memutuskan supaya persidangan ini tetap dilanjutkan. Di pengadilan tipikor, Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim, Tati Hardianti memutuskan surat eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima.

Ketua Majelis Hakim, Tati hardianti menambahkan dengan putusan ini maka sidang akan dilanjutkan kembali kamis minggu depan  untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebelumnya, Istri mantan Bendahara Umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini didakwa mengurusi proyek PLTS di Kemenakertrans sehingga merugikan negara senilai Rp 2,73 miliar. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY