Sanksi Untuk Pembuang Sampah Sembarangan

63
0

Membuang sampah sembarangan, akan ditindak secara pidana. belum lama ini, pihak Kodim 0618 bersama jajaran Pemerintah kota Bandung, Polsek serta Koramil sudah melakukan rapat koordinasi dan sudah membentuk tim yang akan memantau siapa saja yang membuang limbah ke sungai, untuk kemudian diberi sanksi.

Dikutip dari Jabar Dot Tribun News Dot Com, Komandan Kodim 0618/BS, Letkol Infantri Ujang Sudrajat mengatakan, dalam realisasi penegakkan hukumnya, Satpol PP akan bekerjasama dengan TNI untuk kemudian memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan kepada mereka yang tetap membuang sampah ke sungai.

LEAVE A REPLY