Jakarta (01/11/2012) Dua Warga Negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusuf didakwa membantu proses pelarian tersangka kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni saat buron di luar negeri . Akibat perbuatannya, keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Di pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut umum Ahmad Burhanudin mengatakan kedua terdakwa dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus korupsi dengan maksud supaya Neneng bisa bersembunyi dan menghindari penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans.
Penuntut umum Ahmad Burhanudin menambahkan kedua terdakwa juga diketahui membantu buronan KPK Neneng Sri Wahyuni untuk memasuki Indonesia lewat jalur illegal. Termasuk membantu Neneng dari Batam menuju Jakarta dengan cara mengganti identitas Neneng menjadi nadia. (eko/ary)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)









