Neneng Sri Wahyuni Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

36
0

Jakarta (01/11/2012) Istri mantan Bendahara Umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni  terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ia didakwa terlibat mengurusi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  sehingga merugikan negara senilai Rp 2,7 miliar. Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut Umum I Kadek Wiradana mengatakan Neneng dianggap sudah memperkaya diri sendiri  dengan mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek  pada PT Sundaya Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan PLTS.

Penuntut umum KPK I Kadek Wiradana menambahkan  Neneng dianggap memberikan keuntungan ilegal pada Muhammad Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara senilai Rp 2,2 Miliar, Timas Ginting Rp 77 Juta dan 2000 US Dollar serta anggota panitia pengadaan sampai direktur perusahaan pelaksana tender. Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans  dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY