Jakarta (20/12) Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini memvonis enam terdakwa terorisme. Salah satunya adalah Ismarwan alias Ismail bin M Yusuf yang divonis 8 tahun penjara. Ia dianggap melanggar pasal 15 juncto 6 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ketua Majelis Hakim Mutarto mengatakan, “Ismarwan terbukti bersalah sudah membantu melakukan tindak pidana terorisme, bersama terdakwa teroris lainnya Muktar alias Tengku Muktar bin Ibrahim, Chairul Fuadi bin Sanusi, dan Andri Marlan Syahputra alias Tengku Ahmad bin Dahlan sudah melakukan pelemparan granat ke kantor UNICEF di Banda Aceh pada Maret 2009 lalu , menembak Ketua Palang Merah Jerman Erhard Bauer pada bulan November 2009, dan bersama Muhktar dituding sudah menembak rumah warga negara Amerika di Aceh”.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini juga membacakan vonis untuk beberapa terdakwa terorisme Aceh, Oman Abdurahman, yang terbukti membantu pendanaan pelatihan militer di Aceh sebanyak Rp 20 juta dan 100 USD. Oman divonis 9 tahun penjara atas pelanggaran pasal 13a Undang-Undang pemberantasan terorisme, Sementara 3 terdakwa lain, peserta pelatihan Aceh yaitu Adi Munadi, Deni Suhendra, Ade Miroz divonis 8 tahun penjara atas pelanggaran pasal 15 juncto 9 Undang-Undang pemberantasan terorisme. Terakhir, Abu Rimba divonis 7 tahun penjara karena membantu pelaksanaan perbuatan terorisme di Aceh.(dea/ajg)