Polri Sudah Serahkan Berkas Dan Barang Bukti Kasus Simulator Pada KPK

40
0

Jakarta (23/10/2012) Polri sudah melimpahkan berkas dan barang bukti kasus Simulator SIM kepada KPK. Ditemui di jakarta hari ini, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan  dengan keputusan menyerahkan sepenuhnya kasus simulator SIM ke KPK maka Polri juga mempersilakan KPK untuk menetapkan jumlah tersangka dikasus ini. Namun, Sutarman mengingatkan KPK untuk memperhatikan juga masa penahanan 2 tersangka kasus simulator SIM lainnya yang belum ditetapkan oleh KPK yakni AKBP Tedy Rusmawan dan Kompol Legimo karena hal ini terkait dengan Hak Asasi Manusia.

KPK Apresiasi Sikap Kooperatif Polri 

KPK mengapresiasi sikap Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Dirlantas Polri. Penghentian ini ditunjukan dengan surat resmi dari Bareskrim Mabes Polri yang diterima pimpinan KPK tadi malam. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan surat dari Polri ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim teknis  untuk membahas pelimpahan berkasp penyidikan, masa penahanan tersangka. Termasuk 2 tersangka lain yang sudah ditetapkan Polri tapi tidak ditetapkan di KPK.

Rencananya besok atau Kamis ini tim teknis dari KPK dan Polri akan kembali bertemu. Juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan  untuk menghentikan penyidikan ini  Polri menggunakan mekanisme pada pasal 50 Undang-undang KPK yang menyebutkan Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikan apabila kasus itu sudah ditangani KPK. Hal ini memungkinkan KPK  untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. Johan memastikan setelah pembicaraan teknis pelimpahan berkas ini selesai KPK akan memeriksa kembali tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. (eko/git/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY