Jakarta (21/09/2012) Panwaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilukada pada hari pemungutan suara Putaran dua pemilukada DKI Jakarta. Pada wartawan usai diskusi di gedung DPD RI Jakarta, hari ini Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan dugaan tindak pidana pemilukada tersebut adalah penggunaan formulir C6 milik orang lain oleh 3 orang wanita yang diduga joki di TPS 08 Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Panwaslu sudah memeriksa ketiganya yaitu EH, FU dan MH beserta satu orang yang diduga penyuruh ketiganya yaitu HT. Panwaslu juga sudah memeriksa satu petugas KPPS setempat. Menurut Ramdansyah rencananya panwaslu hari ini akan meminta keterangan dari 2-3 orang lainnya terkait kasus joki formulir C6 tersebut.
Ketua panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengaku selain dugaan tindakan pidana pemilukada tersebut Panwaslu juga menerima laporan penyebaran selebaran terkait isu SARA. Penyebaran selebaran terjadi pada jam 3 dini hari pemungutan suara putaran dua pemilukada DKI Jakarta. Laporan itu sudah diteruskan ke pihak polda Metro Jaya. Panwaslu sendiri berupaya isu tersebut tidak muncul kepublik agar tidak mengganggu hari pemungutan suara. (eko/nuk)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










