Jakarta (12/09/2012) Panwaslu DKI Jakarta menyatakan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau APPSI terbukti melakukan pelanggaran jadwal kampanye Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. Pelanggaran ini terkait penayangan iklan organisasi itu yang mengusung salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta tersebut, yaitu pasangan Jokowi-Ahok di 8 stasiun TV nasional secara serentak pada 27 Agustus lalu. Dalam konfrensi persnya di kantor Panwaslu Jakarta hari ini, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan APPSI terbukti melanggar pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal. Atas pelanggaran ini maka APPSI terancam pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda minimal sebesar Rp 100 ribu dan maksimal sebesar Rp 1 juta. Menurut Ramdansyah apa yang dilakukan oleh APPSI ini juga bisa dimasukkan kedalam ranah tindak pidana Pemilukada DKI Jakarta karena semua unsur pelanggaran kampanye terpenuhi dan pihak Foke-Nara bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menambahkan pihaknya sebenarnya sudah berusaha memediasi kedua pihak di kantor Panwaslu kemarin dan sudah disepakati bahwa jika APPSI bersedia untuk membuat iklan permintaan maaf dan menayangkannya di 8 stasiun televisi tersebut dengan figur yang sama yaitu Prabowo Subianto maka pihak Foke-Nara bersedia untuk tidak meneruskan masalah ini ke ranah hukum. Namun pihak APPSI menolak opsi itu. (eko/din)