Kemensos akan Perketat Perijinan Pendirian Panti Asuhan

413
0

Jakarta (12/09/2012) Kementerian Sosial akan memperketat pemberian ijin pendirian Panti Asuhan menyusul modus penggunaan panti asuhan sebagai lokasi persembunyian kelompok teroris di Depok, Jawa Barat. Pengetatan dilakukan dengan pengawasan pemberian ijin oleh Dinas Sosial di masing-masing daerah. Ditemui di Kantor Kementerian Sosial Jakarta hari ini Dirjen Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial, Samsudi mengatakan pengetatan ijin operasional dilakukan dengan dukungan masyarakat luas. Masyarakat kata Samsudi memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas panti agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain persembunyian dan penyiapan kader terorisme aktivitas ilegal juga bisa berupa praktek adopsi ilegal, praktek perdagangan anak, dan aktivitas ilegal.

Dirjen Kesejahteraan Sosial Anak, Kementerian Sosial, Samsudi menambahkan prosedur pengajuan izin operasional pendirian panti dilakukan melalui dinas sosial kabupaten kota setempat. Prosedur pertama berupa permohonan ijin ke Dinsos Kota Kabupaten dan setelah terpenuhi dilakukan verifikasi ke lapangan. Jika sesuai, maka ijin operasional akan diberikan. (eko/pum)

LEAVE A REPLY