Eksekusi 17 WNI Terpidana Mati di Malaysia Ditunda

48
0

Jakarta (07/09/2012) Indonesia dan Malaysia sepakat melanjutkan pembahasan persoalan hukum yang melibatkan masing-masing warga negaranya. Pembahasan bersama dilakukan atas dasar saling menghormati sistem hukum yang berlaku di kedua negara. Dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung hari ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Nirwanto ada 161 orang Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati akibat kasus narkoba, pembunuhan dan kasus pidana lainnya. Dari jumlah tersebut  17 diantaranya divonis mati dan siap dieksekusi. Menurut Andi dari hasil pembahasan bersama hari ini pihak otoritas hukum di Malayasia memutuskan menunda eksekusi atas terpidana mati Muhammad Bakrie akibat kasus pembunuhan. Ke depannya pembahasan bersama persoalan hukum warga negara Malaysia dan Indonesia akan dilanjutkan di Malaysia untuk saling memahami sistem hukum di masing-masing negara.

Jampidsus, Andi Nirwanto menambahkan sementara itu ada 3 Warga Negara Malaysia yang menjalani proses hukum atas kasus ilegal fishing. Ketiga sudah menjalani proses hukum di Malaysia. Kasus ilegal fishing dilatarbelakangi pelanggaran lintas batas yang juga dilakukan nelayan Indonesia. (eko/pum)

LEAVE A REPLY