Jakarta (06/09/2012) Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan tidak pernah menyampaikan dan menjanjikan pada anggota komisi 9 fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004 kalau terdakwa Miranda Goeltoem akan memberikan uang Rp 300 – Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Dalam sidang terdakwa Miranda Goeltoem di pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Tjahjo menegaskan ia tidak pernah bertemu Miranda secara langsung untuk membicarakan masalah imbalan agar memilih Miranda. Menurut Tjahjo ia baru mengetahui soal cek perjalanan terkait pemilihan Miranda dari pernyataan mantan anggota fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro di media massa. Meski begitu, ia tidak bisa mengklarifikasi pada Agus Condro masalah cek perjalanan tersebut karena Agus Condro tidak menjawab sms atau teleponnya.
Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Tjahjo Kumolo, menambahkan fraksi PDI Perjuangan saat itu memilih Miranda Goeltoem karena berdasarkan laporan kelompok fraksi atau poksi di komisi 9 dimana Miranda Goeltoem yang paling memenuhi persyaratan dari 3 calon yang ada. Menurut Tjahjo berdasarkan laporan itu, ia sebagai ketua fraksi mengarahkan ketua poksi di komisi 9 mengkonsolidasikan pada anggota poksi agar memilih Miranda. (eko/nuk)