Angie Terancam 20 Tahun Penjara

43
0

Jakarta (06/09/2012) Terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlit Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora dan proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Angelina didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu, dua dan tiga Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang perdana Angelina di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim menyatakan Angelina diduga menerima imbalan atau fee Rp, 12,5 miliar dan 2 juta 350 dollar Amerika terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara atau anggota DPR RI untuk mengurus anggaran proyek sesuai permintaan Permai Group melalui Mindo Rosalina Manullang. Uang itu diberikan secara bertahap di beberapa lokasi seperti di ruang kerja Angelina di Gedung DPR RI di Hotel Century dan Mall Ambassador. Jaksa penuntut umum, Agus Salim, menambahkan dalam kasus dugaan suap di Kemenpora terdakwa, Angelina Sondakh memperkenalkan Mindo Rosalina Manullang dengan sekretaris kemenpora, Wafid Muharam. Sedangkan untuk proyek di Kemendikbud, Angelina berperan memperkenalkan Mindo Rosalina Manullang dengan Sesditjen Dikti Kemendikbud, Haris Iskandar.

Angie akan Ajukan Eksepsi
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut Angelina Sondakh melalui kuasan hukumnya, Teuku Nasrullah menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Pihaknya melihat banyak kesalahan dalam surat dakwaan sehingga menjadi kabur. Nasrullah meminta diberi waktu 2 minggu pada Majelis Hakim untuk menyiapkan eksepsi. Namun, Majelis Hakim menilai waktu 2 minggu terlalu lama. Penyampaian eksepsi pun akhirnya akan dilakukan minggu depan. Sementara itu, terdakwa Angelina Sondakh hanya diam saat meninggalkan ruang sidang. Namun, ketika akan dibawa ke mobil tahanan Angelina mengatakan sudah membaca surat dakwaannya dan hanya bisa pasrah. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY