Jakarta (14/08/2012) Berkas penyidikan tersangka Anggelina Sondakh dinyatakan selesai dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Anggelina Sondakh mengatakan dirinya hari ini sudah menandatangani pelimpahan berkas karena penyidikannya dianggap sudah selesai. Angelina sudah berharap dengan pelimpahannya ini proses hukum terhadapnya bisa selesai sehingga ia bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. Anggelina juga mengaku siap menghadapi dakwaannya di persidangannya nanti.
Pada kesempatan ini, Kuasa Hukum Tersangka Anggelina Sondakh, Teuku Nasruloh menjelaskan dengan penyerahan tahap 2 ini KPK juga memindahkan lokasi penahanan Anngelina. Ia akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. I-listeners, sebelumnya, KPK menyangka tersangka Anggelina menerima aliran dana terkait pembahasan anggaran berbagai proyek di Kementerian Pendidikan dan kementrian pemuda dan olahraga. (eko/ary)