Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

56
0

Jakarta (06/08/2012) Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa mengkorupsi dana APBD kota Kendal, Jawa Tengah tahun 2003 sebesar Rp 4,7 miliar. Dalam sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, penuntut umum, Haryono mengatakan terdakwa Murdoko menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan dana APBD Kota Kendal, Jawa Tengah sebesar Rp 4,7 miliar. Menurut penuntut terdakwa menggunakan APBD kota Kendal dengan cara meminjam lewat adiknya Hendi Budoro yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kendal. Murdoko meminta uang Dana Alokasi Khusus atau DAU Kabupaten Kendal yang disimpan di Bank Pembangunan Daerah Kendal untuk dipindahkan ke BNI agar mendapat bunga Deposito lebih besar. Meski begitu, pemindahan ini dilakukan agar uang DAU lebih mudah diminta oleh terdakwa Murdoko sekaligus untuk menghindari proses administrasi keuangan di Pemda Kendal.

Penuntut Umum, Haryono menambahkan terdakwa didakwa primer melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 KUHP. I-Listeners, menanggapi dakwaan ini terdakwa Murdoko akan mengajukan keberatan atau eksepsinya pada sidang selanjutnya yang akan digelar Senin minggu depan. (eko/ary)

LEAVE A REPLY