Kasus Cut Tari dan Luna Maya Belum Dihentikan

143
0

Jakarta (23/07/2012) Mabes Polri memastikan kasus video asusila yang menimpa artis Cut Tari dan Luna Maya saat ini masih ditangani oleh kepolisian. Dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta hari ini Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol, Anang Iskandar mengatakan sampai saat ini polisi masih melengkapi berkas kasus Cut Tari dan Luna maya. Polri masih melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk yang diberikan kejaksaan. Menurutnya, lamanya penyidik melengkapi berkas tersebut dimaksudkan agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tanpa perlu berulang kali dilengkapi. Agus pun membantah, kalau kasus ini dihentikannya penyidikannya setelah lebih dari 2 tahun tidak jelas statusnya.

I-Listeners, selain Ariel dalam kasus video porno ini, Polri menetapkan Aktris Luna Maya dan Cut Tari resmi menjadi tersangka namun keduanya tidak ditahan. Hal ini berbeda dengan Ariel yang langsung ditahan begitu dinyatakan menjadi tersangka. Kedua perempuan yang diduga ada di video porno itu menjadi tersangka karena melanggar pasal 282 tentang kesusilaan dan dan 55 KUHP pasal penyertaan dimana keduanya dianggap ikut serta terlibat dalam video porno tersebut.

Selain Ariel, Reza Rizaldy alias Redjoy, mantan editor musik grup Peterpan, dihukum 2 tahun dan denda 250 juta rupiah dalam kasus yang sama. Redjoy terbukti bersalah menyalin video porno tersebut dari hard disk eksternal milik Ariel saat diminta mengedit musik Peterpan. Namun tidak diketahui bagaimana video porno tersebut bisa tersebar ke internet. (eko/ald)

LEAVE A REPLY