Jakarta (13/07/2012) DPR resmi memberhentikan sementara anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Anggota Badan Kehormatan DPR, Ali Maschan Moesa, saat membacakan keputusan BK DPR di hadapan seluruh peserta rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR DPR Jakarta hari ini menjelaskan Wa Ode diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID. Atas status terdakwa itulah akhirnya Badan Kehormatan DPR meminta persetujuan paripurna DPR untuk memberhentikan sementara anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu.
F PAN Pasrah dengan Pemberhentian Sementara Wa Ode
Atas keputusan paripurna tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan, mengatakan partai maupun fraksi PAN tak bisa berbuat apa-apa atas putusan Badan Kehormatan DPR tersebut. Menurutnya Keputusan Badan Kehormatan bersifat final dan tidak diperbolehkan partai melakukan upaya intervensi. Terkait siapa yang akan menggantikan Wa Ode sebagai anggota komisi VII maupun posisinya sebagai anggota Badan Anggaran hingga kini PAN belum membahasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendakwa Wa Ode sudah menerima uang ejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha yaitu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. (eko/ary)