Jakarta (05/07/2012) Pemerintah memutuskan Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam yang bertahta langsung menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Dalam penyampaian rumusan draft pemerintah atas RUU Keistimewaan Yogyakarta di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini Dirjen otonomi daerah kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan rumusan ini sekaligus menetapkan tidak ada calon lain untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta.
Bahkan Hamengkubuwono dan Paku Alam yang tidak bertahta tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Djohermansyah menambahkan nantinya kalau Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam menyatakan bersedia dan memenuhi syarat maka DPRD Provinsi Yogyakarta bisa melakukan verifikasi persyaratan terhadp sultan dan Paku Alam berdasarkan Undang-Undang pemerintahan daerah dengan tambahan persyaratan khusus.
Lebih lanjut, Dirjen otonomi daerah kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menambahkan setelah melakukan verifikasi terhadap Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam yang menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta DPRD Provinsi Yogyakarta menetapkan hasil dalam sidang dewan yang kemudian menyampaikan hasil pada Menteri Dalam Negeri.
Nantinya menteri dalam negeri menyampaikan pada Presiden kemudian presiden mengeluarkan keppres. Menurut Djohermansyah setelah itu, Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam akan dilantik langsung oleh Presiden RI atau wakil presiden kalau presiden dalam kondisi berhalangan. (eko/nuk)