Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dalam rekomendasinya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menerbitkan keputusan baru untuk menetapkan kawasan hutan di Riau berdasarkan penelitian tim terpadu.
“Sementara keputusan belum dibuat, pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik bidang pertanahan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Danang.
Rekomendasi Ombudsman ini wajib dilaksanakan, paling lambat 60 hari sejak rekomendasi diterima para pihak.
Menurut Danang, SK Menteri Kehutanan itu mengabaikan rekomendasi tim terpadu karena tidak mempertimbangkan kepentingan strategik nasional untuk membangun kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, tidak sesuai undang-undang tentang Kehutanan. Terbitnya SK ini juga membuat kondisi sosial di Batam tidak kondusif ketidakpastian hukum, buruknya layanan publik dan terhentinya layanan administrasi. ¬´ [foto Antara]