Kemenag Siap Bantu KPK Usut Kasus Pengadaan Al Quran

48
0

Jakarta (22/06/2012) Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar bersedia membantu KPK  untuk mengungkap indikasi terjadinya korupsi dalam pengadaan Al Quran di Kementrian Agama tahun 2011. Di kantor Kementrian Agama, Jakarta hari ini, Nasaruddin mengatakan  saat ia masih menjadi dirjen Bimbingan Masyarakat Islam ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran yang memberikan wewenang pada Pejabat Pembuat Komitmen dari pejabat eselon 2 untuk menentukan perusahaan pemenang tender. Ia meyakini proses penentuan ini dilakukan sesuai prosedur mengikuti acuan Kepres pengadaan barang dan jasa. Meski begitu, apabila nanti KPK menemukan tindak pidana korupsi pada proyek ini  ia siap diperiksa.

 

Dalam kesempatan ini, Wamenag Nasarudin Umar menjelaskan di tahun 2011 di Kemetrian Agama ada 2 kali proyek pengadaan Alquran yaitu pengadaan Al Quran kecil dengan anggaran Rp 5,6 Miliar dan pengadaan 630 ribu Al Quran biasa dengan anggaran sekitar Rp 22 miliar. Pengadaan ini dilakukan direktorat Bimbingan Masyarakat Islam. Meski begitu, Nasaruddin tidak mengetahui proyek yang terdapat indikasi korupsi dan sedang diselidiki oleh KPK. Hal ini dikarenakan, selama ini belum ada pegawai Kementrian Agama yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengaku bersyukur KPK bisa menemukan adanya kelemahan sistem  sehingga ada yang bisa mengambil keuntungan illegal dari pengadaan Alquran. Hal ini dikarenakan, Inspektorat Jendral Kementrian Agama maupun Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporannya tidak menemukan adanya penyimpangan. I-Listeners, sebelumnya pimpinan KPK mengungkapkan sedang menyelidiki proyek pengadaan Al Quran karena ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi saat Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar  masih menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. 

Post Author

LEAVE A REPLY