Ahok Tolak Penangguhan Kenaikan UMP DKI

70
0
berita 4 - ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menegaskan jika tidak sanggup, Pemprov DKI mempersilahkan perusahaan tersebut untuk pindah dari Kawasan Berikat Nusantara atau KBN.

 

“Kami tolak penangguhan. [Perusahaan] pindah saja dari KBN, kalau nggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka,” kata Ahok, di Balaikota, Senin [05/01].

 

 

Menurut Ahok, tidak mungkin untuk melakukan penangguhan UMP karena angka UMP tersebut sudah berdasarkan KHL yang ada.

 

 

Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan garmen dan tekstil. Menurut Basuki, seluruh perusahaan yang ada di Jakarta harus mengikuti peraturan berlaku. Termasuk dengan membayar pekerja sesuai UMP yakni Rp 2,7 juta. ¬´ [foto Antara]

 

LEAVE A REPLY