Remisi Khusus Natal kepada 9.068 Narapidana Kristen

117
0
Berita 3 - Handoyo Sudradjat

 ‚ÄúSebanyak 98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas,‚Äù kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis [22/12].

Dia mengungkapkan bahwa remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemberian remisi bertujuan memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana bisa memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.

 

Handoyo berharap narapidana melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME. ¬´ [foto Antara] 

LEAVE A REPLY