Di kantor KPK, Jakarta [19/12], Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja mengatakan, KPK hanya mendalami yang terkait mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan menyerahkan yang lainnya ke Kejaksaan Agung.
“Pendalaman ini untuk melihat asal usul uang, proses aliran uang itu dan cara ia mempertanggungjawabkan rekening tersebut, termasuk ada tidaknya upaya pencucian uang,” ujar Adnan.
Untuk keperluan ini, KPK juga bisa memanggil Fauzi Bowo. Saat ini KPK sudah menerima paparan mengenai transaksi mencurigakan Fauzi Bowo.
Mendagri Menyerahkan Temuan Rekening Gendut ke KPK
Sementara itu, Mendagri Tjahyo Kumolo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepala daerah terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan [PPATK] mengenai transaksi mencurigakan. Tjahyo Kumolo mengatakan, proses hukum terhadap temuan PPATK itu sudah menjadi kewenangan lembaga penegak hukum untuk menyelidiki dan pemerintah tidak berwenang.
“Saya akan menunggu proses hukum di Kejaksaan Agung dan KPK,” jelas Tjahyo di Gedung KPK Jakarta.
I-Listeners, sebelumnya PPATK mengungkapkan sudah menyerahkan transaksi mencurigakan 10 kepala daerah ke Kejaksaan Agung dan KPK. Beberapa kepala daerah itu diantaranya, adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. ¬´ [foto Antara]