KPK Kembali Tegaskan Tak Perlu Perppu untuk Pengganti Busyro

56
0
berita 1 - KPK 1

Usai bertemu Ketua KPK, Abraham Samad, Andi Wijayanto mengatakan KPK tidak merasa Presiden perlu membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau perppu terkait kekosongan jabatan ini. 

“Hal ini karena pengambilan keputusan di Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, dan berdasarkan bukti. Keputusan tidak diambil berdasarkan voting pimpinan,‚Äù ujar Andi di Gedung KPK Jakarta, Kamis [18/12]. 

Menurut Andi, pimpinan tidak terganggu dengan kekosongan jabatan ini dan menjamin proses pemberantasan korupsi akan tetap berjalan. Poin lainnya, para pimpinan KPK meminta supaya proses pemilihan pengganti Busyro dilakukan bersamaan dengan seleksi 4 pimpinan lainnya yang akan berakhir masa jabatannya tahun depan. 

 

Selanjutnya, kata Andi poin usulan ini akan disampaikan Andi pada Presiden Joko Widodo sebelum pemerintah mengambil sikap. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY