KY : 4 Hakim Tipikor Semarang Melanggar Kode Etik

49
0

Jakarta (18/06/2012) Komisi Yudisial atau KY menemukan bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman di kantor KY Jakarta hari ini  Ketua KY, Eman Suparman mengatakan empat hakim itu meliputi hakim Ad Hoc dan hakim karir.

Meski begitu, Eman enggan menjelaskan  nama dan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan empat hakim tersebut. Namun Komisi Yudisial sudah menyerahkan kepada Mahkamah Agung beserta bukti dan rekomendasi. Eman menambahkan rekomendasi yang dikeluarkan komisi yudisial adalah pemindahan tugas keempat hakim tersebut. Selain itu, KY juga berharap ikut dilibatkan dalam seleksi hakim di tingkat daerah agar bisa membuat pengadilan di daerah menjadi lebih bersih.

I-Listeners, Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah belakangan menjadi sorotan komisi yudisial  karena kerap kali membebaskan terdakwa kasus korupsi. Terakhir, kasus korupsi APBD Sragen dengan terdakwa Mantan Bupati, Sragen Untung Wiyono  juga divonis bebas. Bahkan, KPK sampai mengajukan pemindahan sidang Wali Kota Soemarmo HS dari pengadilan Tipikor Semarang ke Tipikor Jakarta karena rawan terjadinya intervensi. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY