“Kemenag tidak bisa intervensi, tapi cara mencambuk dinilai tidak perlu dilakukan,” ujar Menag Lukman Hakim usai rapat koordinasi penanganan haji 2015 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis [11/12].
Pernyataan Lukman menanggapi adanya sebuah pesantren yang menerapkan hukuman cambuk terhadap santrinya. Hukuman ini diklaim sebagai bentuk kasih sayang pada santri yang melakukan pelanggaran syariat Islam.
Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH Mohamad Qoyim Yaqub mengatakan hukuman cambuk itu bentuk kasih sayang. Sebagai bentuk pertaubatan seseorang. Menurut Qoyim, hukuman cambuk dipesantrennya hanya diterapkan untuk pelanggaran berat. Itu atas permintaan santri dan persetujuan keluarga. Qoyim mengklaim hukuman yang sesuai dengan syariat Islam bersifat kasih sayang, meski dilakukan dengan cara kekerasan fisik. ¬´ [foto Antara]