Buronan BLBI Sherny Ditahan di Lapas Wanita Tangerang

59
0

Jakarta (13/06/2012) Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia – BLBI Sherny Kojongian hari ini tiba di Indonesia setelah dideportasi dari Amerika Serikat. Begitu tiba di Bandara Sukarno Hatta Cengkareng, Sherny langsung dibawa ke Lapas Tangerang untuk menjalani Eksekusi. Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta hari ini wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Penahanan ini sesuai hukum yang berlaku dimana jaksa langsung menjalankan perintah Pengadilan Tinggi Jakarta yang sudah memvonis Sherny 20 tahun penjara pada 22 Maret 2002 karena merugikan uang negara hingga Rp 1,9 triliun. Darmono juga menekankan tidak akan ada penambahan hukuman terhadap yang bersangkutan dan akan dilaksanakan sesuai amar putusan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kejaksaaan Agung Masih Buru 23 Buron BLBI dan KLBI 

Wakil Jaksa Agung Dharmono menambahkan dengan penangkapan Sherny ini kejaksaan agung masih terus melakukan pengejaran terhadap 23 buronan kasus Bantuan Likuiditas bank Indonesia atau BLBI dan Kredit  Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI lainnya. Darmono menyatakan Sherny Kojongian adalah 1 orang yang baru ditangkap dari total 24 buronan. Darmono mengakui  Pokok permasalahan saat ini adalah belum adanya kepastian negara lokasi para buronan tersebut berada.

Menurutnya kalau  sudah ada kepastian mengenai keberadaan para buronan tersebut  maka dokumen keimigrasian mereka bisa diteliti. Dharmono menambahkan pihaknya berusaha meningkatkan kerja sama dengan negara lain untuk bisa menangkap seluruh buronan. Hal ini merujuk pada keberhasilan penangkapan Sherny melalui informasi interpol.

Kuasa Hukum Sherny Minta MA Kembali Gelar Sidang Sherny 

Jakarta (13/06/2012) Kuasa Hukum Sherny Kojongian, Afrian Bondjol mendesak Mahkamah Agung untuk membuka kembali persidangan dan peninjauan kembali kliennya. Ditemui saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung Jakarta hari ini kuasa hukum Sherny, Afrian Bondjol beralasan proses persidangan terhadap Sherny 10 tahun lalu adalah proses persidangan materil. Untuk itu, karena saat ini Sherny sudah di Indonesia maka harus digelar pengadilan untuk menggali bukti materil  tentang  apakah Sherny berkaitan dengan atasannya di Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja  dan Eko Edi Putranto.

Afrian berharap dengan dibukanya kembali persidangan maka bisa didengar keterangan dari pihak Sherny dengan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya. I-Listeners, terpidana kasus BLBI Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ke Amerika Serikat menjelang proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa berlangsung. Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang in absentia dan menyatakan Sherny bersama Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto bersalah merugikan negara  sebesar Rp 1,95 triliun. Sherny pun divonis hukuman 20 tahun penjara  Eko Edi Putranto divonis 20 tahun penjaram, sementara Hendra Rahardja divonis seumur hidup. Eko Edi saat ini masih buron dan  Hendra Rahardja sudah meninggal dunia pada 2002. Selain hukuman penjara, ketiganya pun juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,95 triliun secara tanggung renteng. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY