Jakarta [17/11] – Koalisi Merah Putih [KMP] dan Koalisi Indonesia Hebat [KIH] sepakat menandatangani kesepakatan bersama, sebagai tanda perdamaian konflik kedua kubu di DPR. Di Gedung MPR/DPR, Senayan, Senin [17/11] Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan, setelah kesepakatan ini tercapai ke depannya DPR bisa fokus menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sesuai amanat konstitusi.
“Tidak ada Koalisi Merah Putih atau Koalisi Indonesia Hebat, yang ada adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Setya Novanto.
Menurutnya, sebagai awal implementasi kesepakatan ini, DPR akan merevisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD [UU MD3] revisi ini harus diselesaikan sebelum 5 Desember mendatang.
“Ada beberapa perubahan terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD. Ini akan diselesaikan sebelum 5 Desember 2014,” ujar Setya.
Pada kesempatan yang sama, Politisi senior PDI P yang bertindak sebagai juru runding perdamaian ini, Pramono Anung mengatakan, Pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih optimis perubahan UU MD3 bisa dilakukan sebelum 5 Desember 2014.
Menurut Pramono Anung, terkuncinya DPR karena aturan yang dibuat sendiri ini, merupakan peristiwa politik yang pertama kali terjadi. Untuk itu, upaya penyelesaiannya mesti segera dilakukan. Kedepannya, ia juga akan berkonsultasi ke pemerintah dan berharap itikad baik, supaya revisi undang-undang ini bisa segera dilakukan.
Dalam kesempatan ini, juru lobi kedua pihak, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey [KIH] serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham [KMP], menandatangani lima butir perjanjian damai. Penandatanganan juga dilakukan oleh setiap fraksi yang ada di DPR. ¬´ [foto Antara]