Jakarta (11/06/2012) Pemerintah hanya mengatur biaya terminasi antar-operator senilai Rp 23. Jika ada operator yang mempromosikan gratis layanan SMS-nya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkannya kepada masing-masing operator. Ditemui dalam pembukaan rapat koordinasi nasional telekomunikasi dan Informatika Menkominfo, Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah tidak menetapkan tarif retail per-SMS. Menurutnya kebijakan SMS gratis dilakukan operator karena operator mendapatkan keuntungan lain seperti dari biaya terminasi, aktifitas retail dan profit operator.
Menkominfo, Tifatul Sembiring menambahkan Kebijakan biaya terminasi SMS sudah disosialisasikan kepada para operator sejak akhir 2011. I-Listeners biaya terminasi adalah biaya yang harus ditanggung operator pengirim SMS kepada operator penerima karena menggunakan jaringan operator penerima. Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri nomor 08 tahun 2006 tentang interkoneksi. (eko/pum)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)











