Menag: Pengisian Kolom Agama di KTP untuk Jamin Kebebesan Beragama

103
0
berita 2 - KTP

 

Jakarta [10/11] – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan pemerintah yang tidak mewajibkan kolom agama diisi di Kartu Tanda Penduduk adalah jaminan untuk kebebasan beragama. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak melulu mempermasalahkan apakah pemerintah akan mengakui kepercayaan lokal. 


“Terkait pengakuan [kepercayaan] pandangan kita beragam. Kita jangan terjebak pada diskursus itu,” ungkap Lukman di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin [10/11]. 

Lukman menegaskan yang terpenting adalah pemerintah memiliki niatan menjamin kebebasan beragama warga Indonesia. Hal itu adalah merupakan amanah dari konstitusi yang harus dijalankan pemerintah. 

“Setiap WNI harus dijamin kebebasannya, kemerdekaannya untuk memeluk agama, dan menjalankan agama yang dipeluknya itu,” kata Lukman. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya berpandangan kolom agama di KTP tidak perlu ada. Di Balaikota Jakarta, Senin [10/11] Basuki bilang, Indonesia mesti mencontoh KTP yang ada di Malaysia. 

“Di KTP Malaysia hanya orang yang beragama Islam saja kolom agamanya dicantumkan, sedangkan yang di luar Islam tidak usah dicantumkan.” 

Ahok menjelaskan, aturan soal KTP ini dimaksudkan untuk memberlakukan syariat agama islam. Meski begitu, pemeluk agama lain tetap menghormati syariat Islam yang berlaku di Arab Saudi. Ahok menilai hal itulah yang kemudian menjadikan Malaysia sebagai negara yang maju.  ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY