Dinas Pendidikan DKI Jakarta Membuka Layanan Pengaduan Pungutan Liar

708
0

Jakarta (07/06) I-Listeners, Dinas pendidikan DKI Jakarta membuka layanan pengaduan pungutan liar, agar orang tua siswa baru di tingkat SD dan SMPN negeri di Jakarta baik sekolah standar nasional maupun regular, bisa melaporkan kesalahan yang dilakukan pihak sekolah tujuannya.

Dalam jumpa di Balai Kota Jakarta, hari ini, Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal dan Informal Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Istaryatiningtis, mengatakan kesalahan yang dimaksud diantaranya pungutan pembayaran sukarela untuk sekolah, atau besaran iuran bulanan dari sekolah. Taufik menyampaikan layanan pengaduan penerimaan peserta didik baru ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui pesan pendek atau SMS dengan cara mengetik DISDIK (spasi) isi pesan, kirim ke 085311112900. Masyarakat juga bisa mengirim email di [email protected] atau melalui telepon 021 – 5295385 atau 021 ‚Äì 5204127.

Taufik menghimbau para orangtua calon siswa tidak takut melaporkan, karena pihaknya menjamin tidak akan ada tindakan intimidasi dari sekolah terhadap murid yang bersangkutan. Taufik menegaskan sekolah yang terbukti melakukan intimidasi atau tekanan pada siswa karena orang tuanya melaporkan kecurangan sekolah, akan diberi tindakan tegas, baik terhadap guru dan kepala sekolah terkait. (nuk/din)

Post Author

LEAVE A REPLY