Pemohon Puas Dengan Putusan MK Soal Wakil Menteri

36
0

Jakarta (05/06/2012) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi atau GNPK mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan mereka. Usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta hari ini, Ketua GNPK Adi Warman mengatakan putusan ini memenuhi harapan mereka karena berhasil menunjukan adanya kelemahan pada aturan negara.

Menurutnya dengan putusan ini membuat jabatan wakil menteri berstatus quo sampai surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan mereka diperbaiki Presiden. Ini dikarenakan, pengangkatan mereka didasarkan pada penjelasan dari pasal 10 undang-undang kementrian negara yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. selain itu, menimbulkan persoalan hukum karena memiliki ketidakjelasan dalam menerangkan posisi wakil menteri sebagai jabatan fungsional atau struktural.

Menanggapi putusan ini, Juru Bicara Kepresidenan RI, Julian Aldrin Pasha memastikan  Presiden Yudhoyono akan segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Pada wartawan di lingkungan kepresidenan, Jakarta, hari ini Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden masih menunggu salinan putusan tersebut dan mempelajarinya lebih dulu terkait penjelasan pasal 10 undang-undang Kementerian Negara dan peraturan presiden atau perpres nomor 92 tahun 2011 terkait kedudukan tugas dan fungsi kementerian negara  yang tidak dipermasalahkan.

Julian juga belum bisa memastikan presiden Yudhoyono akan menerbitkan Keppres baru atau tidak. Namun julian memastikan dalam mengangkat wakil menteri, Presiden Yudhoyono mempertimbangkan alasan beban kerja kementerian yang memerlukan penanganan khusus tentunya sesuai dengan yang diatur undang-undang kementerian negara. I-Listeners, sebelumnya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi atau GNPK mengajukan uji materi pasal 10 undang-undang kementrian negara  karena menilai pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, posisi wamen dianggap hanya memboroskan keuangan negara. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY