RUU Pilkada, Fraksi Demokrat Ajukan Opsi Baru

86
0
berita 5 - fraksi demokrat

 

Jakarta [25/09] – Fraksi Partai Demokrat mengajukan opsi baru dalam pembahasan RUU Pilkada di sidang paripurna DPR. Dalam membacakan sikap fraksi Partai Demokrat, anggota DPR, Max Sopacua mengatakan Fraksi Partai Demokrat mengajukan 10 penyempurnaan terhadap RUU Pilkada yang bersifat absolut dan kumulatif. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, bila syarat itu tak terakomodasi, Partai Demokrat mengancam tak akan mendukung pilkada langsung. 


Ke-10 poin catatan Partai Demokrat yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada adalah: 

1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. 

2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan. 

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka. 

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye. 

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang. 

6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam. 

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi. 

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada. 

9. Penyelesaian sengketa Pilkada. 

10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya. 

FPPP Konsisten Dukung Pilkada oleh DPRD 

Sementara itu, Fraksi PPP di DPR menyatakan konsisten dengan sikapnya untuk mendukung Pilkada dilakukan oleh DPRD. Di Gedung MPR/DPR RI, Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan dalam rapat fraksi Rabu malam, sikap fraksi tidak berubah dan memilih opsi kepala daerah dipilih DPRD. 

“Sikap ini diambil  setelah mempertimbangkan masukan dari konstituen dan berbagai ormas, di mana Pilkada langsung oleh masyarakat dinilai punya lebih banyak manfaat buruk,” ujar Yani. 

Yani menegaskan fraksi PPP tidak terpengaruh dengan adanya perpecahan dalam internal DPP partai, mengenai arah koalisi partai politik. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY