Fathanah Dieksekusi, Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

80
0
berita 3 - fathanah

 

Jakarta [25/09] – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dalam kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Eksekusi dilakukan dengan memindahkan Fathanah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat dari Rumah Tahanan KPK.


Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, eksekusi terhadap Fathanah dilakukan pada Jumat [19/09]. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.  

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK maupun kasasi pihak Fathanah. Dengan demikian, Fathanah tetap divonis 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Pada 4 November 2013, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Fathanah. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY