“Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini adalah yang kedua kalinya,’ ujar Heru Pranoto.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS, keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari. Nantinya, penyidik memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.
Heru menambahkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik belum merampungkan berkas pemeriksaan kedua tersangka. Berkasnya sendiri sudah di-P19 atau dikembalikan beberapa waktu lalu.
Heru optimis berkasnya akan di-P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, penyidik sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup sebagai syarat berkas tersebut untuk dinyatakan P21. ¬´ [foto Antara]