Jakarta [04/09] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] meminta Imigrasi melarang Menteri ESDM, Jero Wacik bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diungkapkan humas Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Heriyanto melalui pesan singkat.
“Assalamualaikum. Mohon Izin menginfokan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014 tentang Larangan berpergian ke Luar Negeri terhadap, Nama: Jero Wacik [Lk],” tulis Humas Imigrasi Heriyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis [04/09].
Menurutnya, selain Jero Wacik, staf khusus menteri ESDM, I Ketut Wiryadinata juga ikut dicegah pergi ke luar negeri. Masa pencegahan ini berlaku sampai 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan KPK terhadap tersangka Jero Wacik. Sebelumnya, KPK menduga Jero melakukan pemerasan selama menjabat menteri ESDM dari tahun 2011 sampai 2013. ¬´ [foto Antara]