Jakarta [03/09] – Sanksi derek dengan retribusi tinggi bagi kendaraan yang parkir liar kembali digalakkan oleh Pemprov DKI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama [Ahok] pun meminta agar aturan itu diterapkan secara konsisten bagi semua kendaraan tanpa memandang warna pelatnya.
“Ya harus konsisten [untuk semua], termasuk untuk pelat merah juga secara pribadi yang bayar,” kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu [03/09].
Ahok memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juga kendaraan roda empat dan roda dua yang sering parkir di trotoar depan gedung pemerintahan di Jalan Medan Merdeka Selatan. “Ya sikat saja. Kita akan monitor terus,” ujarnya.
Seperti diketahui, di lokasi sekitar depan kantor pemerintahan yang sejajar Balai Kota kerap banyak kendaraan parkir di trotoar. Pemberlakuan sistem derek dengan sanksi Rp 500 ribu ini sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Namun, mulai Senin 8 September 2014, pembayaran denda akan mulai pakai cara non tunai tapi langsung ditransfer ke rekening bank DKI. ¬´ [foto Antara]