Jakarta [03/09] – KPK yakin aturan di Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang mengharuskan lembaga penegak hukum untuk meminta rekomendasi dalam memeriksa anggota DPR, tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap Menteri ESDM, Jero Wacik.
Hal ini karena Jero terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan rencananya dilantik 1 Oktober 2014. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK bisa menjalankan wewenangnya untuk memeriksa tersangka Jero tanpa ada rekomendasi DPR. Apalagi unsur penyidikan sudah terpenuhi, sehingga KPK tinggal menindaklanjuti kasus itu sampai selesai.
Kami tidak berkepentingan dengan penggunaan UU MD3. Dengan dua alasan yaitu karena unsur-unsur yang menjadi dasar suatu penyidikan sudah dipenuhi berdasar dua alat bukti yang sah dan kami tindak lanjuti dengan peningkatan status,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu [03/09].
Bambang menjelaskan, pihaknya tak perlu mendapat izin dewan kehormatan DPR jika ingin memeriksa dan menahan Jero. Untuk diketahui, dalam UU MD3 memang ada pasal yang mengatur bahwa penegak hukum harus mendapat izin dewan kehormatan untuk memeriksa anggota DPR. ¬´ [foto Antara]