Jakarta (31/05/2012) Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur perubahan tentang penerapan kawasan dilarang merokok. Pergub nomer 50 tahun 2012 ini berisikan peraturan tentang pedoman pelaksanaan pembinaan pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok. Dalam konfrensi persnya di Gedung Balaikota Jakarta hari ini Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar mengatakan Pergub ini adalah penyempurnaan dari Pergub sebelumnya yaitu nomer 88 tahun 2010 yang belum bisa dijalankan secara efektif karena tugas dan tanggungjawab penetapan kawasan dilarang merokok ini masih terfokus di instansi pemerintahan tingkat provinsi.
Untuk itu, dengan dikeluarkannya Pergub baru ini maka seluruh instansi di jakarta sampai ke tingkat kelurahan akan ikut diberikan tugas untuk wajib melaksakana Pergub. Nantinya jika tidak dilaksanakan maka pemprov dki jakarta akan memberikan sanki terhadap gedung yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi yang akan diberikan itu mulai dari memberikan peringatan adminstrasi sebanyak tiga kali pengumuman di media pengentian ijin penggunaan gedung sampai dengan pencabutan ijin gedung yang tidak mematuhi pergub ini.
Demo Hari Anti Tembakau Sedunia Di DIY
Sementara itu, di Jogjakarta dalam rangka memperingati hari anti tembakau sedunia mahasiswa, pelajar dan aktivis quit tobacco Indonesia hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY. Dalam aksinya, massa mendesak segera disahkannya rancangan Peraturan daerah atau Raperda kawasan tanpa rokok di DIY. Koordinator Quit Tobacco Indonesia, Yayi Suryoprabandari mengatakan raperda kawasan tanpa rokok harus segera disahkan untuk melindungi perokok pasif dan generasi muda.
Diharapkan, ke depan tingkat kesehatan masyarakat akan meningkat sehingga pemerintah juga bisa menghemat biaya jaminan kesehatan. I-Listeners, Raperda kawasan tanpa rokok pemprov DIY masih dalam pembahasan karena masih adanya pro kontra di masyarakat. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok diantaranya tempat umum, sarana transportasi umum, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat kerja,institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan. (eko/din/wur)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)











