Jakarta [01/09] – Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara. Di Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta, Ketua Majelis hakim Matheus Samiaji menyatakan terdakwa terbukti bersalah memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana untuk menyuap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Suap sebesar Rp 1 miliar ini diberikan terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan meyakinkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Matheus Samiaji membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Senin [01/09].
Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHPidana.
Meski begitu, hakim tidak membebani terdakwa dengan hukuman tambahan untuk menghilangkan hak politiknya. Menurut Hakim, hukuman penjara sudah cukup dan masyarakat bisa melihatnya sebagai pertimbangan politik.
Atas putusan ini, Ratu Atut dan penuntut umum KPK menyatakan akan berpikir dulu, sebelum mengajukan banding atau menerima putusan. ¬´ [foto Antara]