Jakarta [01/09] – Kementrian Hukum dan HAM menyatakan pembebasan bersyarat terpidana Hartati Murdaya sesuai prosedur. Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Hartati sudah menjalani dua pertiga masa tahanan sejak Juli lalu.
“Pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012,” kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi dalam keteangan tertulis yang diterima I-Radio, Senin [01/09].
Menurut Akbar Hadi, proses pemberian pembebasan bersyarat Hartati telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Baik pada tingkat Rutan Pondok Bambu, tingkat wilayah di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta tim tingkat pusat dari Ditjen Pas.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch [ICW] menilai, pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap terpidana koruptor Hartati Murdaya sudah mencederai perjuangan lembaga pemberantasan korupsi.
Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, Hartati divonis hakim pada 4 Februari 2013 lalu dan dinyatakan bersalah karena melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti.
“Remisi dan PB untuk seorang koruptor ‚Äì termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya ‚Äì sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi,” kata dia. ¬´ [foto Antara]