Defisit Anggaran Negara Meningkat Mencapai Rp 84 Triliun

37
0

Jakarta (29/05/2012) Anggaran Belanja Negara tahun 2011 lebih tinggi  dari anggaran pendapatan negara  sehingga menimbulkan defisit anggaran negara yang meningkat menjadi Rp 84 triliun. Hal ini terungkap dari dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK  terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP tahun 2011. Dalam laporannya pada rapat Paripurna DPR RI di Gedung MPR DPR RI, Jakarta hari ini, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK, Hadi Purnomo mengatakan realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.211 triliun sedangkan anggaran belanja pemerintah mencapai Rp 1.295 triliun.

Meski demikian, BPK memberikan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP 2011 dengan fokus pada 2 masalah utama  yaitu masalah dalam pelaksanaan dan penatatan hasil inventarisasi dan penilaian atas aset tetap. selain itu, kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan dan penilaian aset tetap bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

BPK Mendorong Pemerintah Menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah

Dalam kesempatan ini, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga mendorong pemerintah  untuk segera menerapkan standar akuntansi pemerintah atau SAP berbasis aktual. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketua BPK, Hadi Purnomo mengatakan  pada Pasal 36 Undang-undang tersebut pengkayaan dan pengukuran pendapatan belanja mestinya dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun sejak Undang-undang itu dilaksanakan pada 2003.

Sementara saat ini sudah 8 tahun berjalan tapi belum dapat menerapapkan pengakuan dan pendapatan belanja berbasis aktual. Menurut Hadi  saat ini pemerintah menerapkan 2 basis akuntansi sesuai PP nomor 71 tahun 2010  yaitu basis kas untuk LRA dan basis aktual untuk neraca. Ketua BPK, Hadi Purnomo menambahkan  pemerintah mesti mempertimbangkan kesiapan SDM dan teknologi agar penerapan sistem aktual tidak menurunkan pencapaian opini atas kewajaran laporan keuangan.

Selain SAP berbasis aktual  pemerintah juga perlu mempertimbangkan perlakuan penyusutan aset tetap  sehingga bisa disajikan sebesar nilai buku. Perlakuan penyusutan terhadap aset tetap ini diyakini akan meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY